Selasa, 13 Juni 2017

TUGAS 3.4 PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG) DAN 3 JURNAL TERKAIT

A. PENGERTIAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)
 
Pengertian GCG Cadbury Committee of United Kingdom Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendefinisikan Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002, Corporate Governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Tujuan Pelaksanaan  Good Corporate Governance menurut Siswanto Sutojo dalam E. John Aldridge (2005:5-6), Good Corporate Governance mempunyai lima  macam tujuan utama yaitu melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham, meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.

B. 3 JURNAL TERKAIT

1. Judul :  Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance
(Gcg) Pada Nilai Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Yang Masuk Indeks Lq45 Di Bursa Efek Indonesia) -
Jurnal Wawasan Manajemen, Vol. 1 Nomor  3, (2013)
Penulis : Zanera Saroh Firdausya, Fifi Swandari, Widyar Effendi
Tujuan Penelitian : Untuk menganalisis pengaruh kepemilikan manajerial,
kepemilikan institusional, ukuran dewan komisaris, ukuran dewan komisaris independen, ukuran dewan direksi dan size terhadap nilai perusahaan pada perusahaan yang termasuk dalam indeks LQ 45 di Bursa Efek Indonesia.Kesimpulan Hasil Penelitian : Kesimpulan hasil analisis regresi berganda menunjukan secara parsial kepemilikan manajerial berpengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan. Dengan demikian dapat disimpukan bahwa hipotesis kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan dapat diterima.Hasil analisis regresi berganda menunjukan secara parsial kepemilikan institusional berpengaruh negatif namun signifikan terhadap nilai perusahaan. Dengan demikian dapat disimpukan bahwa hipotesis kepemilikan instirusional berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan tidak dapat diterima.
Secara parsial dewan komisaris tidak berpengaruh secara signifikan terhadap nilai perusahaan. Sehingga hipotesis ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan tidak dapat diterima.
Secara parsial dewan komisaris independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap nilai perusahaan. Sehingga hipotesis ukuran dewan komisaris independen berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan tidak dapat diterima. Secara parsial direksi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap nilai perusahaan. Sehingga hipotesis ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan tidak dapat diterima.
Secara parsial size tidak berpengaruh secara signifikan terhadap nilai perusahaan. Sehingga hipotesis size berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan tidak dapat
diterima.
2. Judul : Pengaruh Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010) - tahun 2012 - Volume I Nomor I / Halaman 84 - 103
Penulis : Reny Dyah Retno M, Denies Priantinah M.Si., Ak.
Tujuan Penelitian : Mengetahui
1) Pengaruh GCG Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010
2) Pengaruh Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftardi BEI periode 2007-2010
3) Pengaruh GCG Dan Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010.
Kesimpulan Hasil Penelitian :
1) GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan GCG dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat implementasi GCG semakin tinggi nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol berupa Ukuran Perusahaan dan Leverage, terbukti memiliki korelasi positif signifikan terhadap GCG. Hal ini dikarenakan perusahaan
besar memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan corporate governance yang
baik, perusahaan kecil mempunyai kesempatan
bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan
dana eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya korelasi
antara Leverage terhadap GCG dikarenakan adanya corporate governance yang baik akan meminimalisasi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan dengan leverage perusahaan.
2) Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007-2010 masih rendah dan belum mengikuti standar GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, semakin besar perusahaan Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Variabel kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, dikarenakan luas Pengungkapan CSR antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan CSR dikarenakan perolehan laba yang semakin besar membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol Leverage, memiliki korelasi signifikan terhadap
Pengungkapan CSR dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan CSR yang dibuat agar tidak menjadi sorotan debtholders.
3) GCG dan Pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.
 
3. Judul : Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - November 2015 - Vol.13.No.2 / Halaman 564-581
Penulis : Diana Istighfarin, Ni Gusti Putu Wirawati
Tujuan Penelitian : Menguji pengaruh Good Corporate Governance terhadap profitabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesimpulan Hasil Penelitian : Penelitian ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas.

Sumber :

Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta



 

Senin, 12 Juni 2017

TUGAS 3.3 PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) dan 3 JURNAL TERKAIT

A.  Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya

B. 3 Jurnal terkait Tnggung Jawab Sosial Perushaan 

1. Judul : PERSEPSI TENTANG IMPLEMENTASI CSR DAN PENGARUHNYA TERHADAP DUKUNGAN KELANGSUNGAN KEGIATAN USAHA
Penulis : Agus Prianto
Metode dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini dilakukan pada 5 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang dan memiliki karyawan lebih dari 200 orang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan berbagai dimensi variabel  CSR dan variabel kelangsungan usaha dengan berbagai variabel manifes yang menyertainya. Selanjutnya penelitian ini ingin membuktikan bagaimana keterkaitan antara implementasi CSR pada masing-masing perusahaan dengan kelangsungan hidup perusahaan (corporate sustainability). Untuk menguji sejauh mana perusahaan sudah menerapkan CSR akan diuji dengan menggunakan indikator sebagaimana dikemukakan oleh Dahlsrud (2008).  Sedangkan keberlangsungan hidup perusahaan akan diuji dengan menggunakan indikator dukungan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan, dukungan dari para pekerja (Lea,2002). 
Kesimpulan hasil penelitian : Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan: pertama, ada empat dimensi CSR yang dipersepsikan masyarakat berpengaruh terhadap keberlangsungan kegiatan perusahaan. Keempat dimensi CSR yang dimaksud meliputi dimensi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kedermawanan. Kedua, tinggi rendahnya kesungguhan perusahaan dalam mengimplementasikan CSR terbukti berpengaruh terhadap tinggi rendahnya dukungan masyarakat dan pekerja terhadap keberlangsungan kegiatan perusahaan. Ketiga, dalam jangka panjang CSR sesungguhnya bisa dijadikan sebagai strategi bisnis guna memperkuat eksistensi perusahaan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.Berdasarkan kesimpulan penelitian, disarankan kepada para pemimpin perusahaan dan para pemegang saham  untuk terus mendorong agar CSR benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. CSR hendaknya tidak semata-mata dilihat sebagai sebuah aksi sosial yang tidak ada kaitannya dengan motif perusahaan untuk mengejar profit. CSR hendaknya diposisikan sebagai sebuah strategi bisnis untuk memperkuat posisi perusahaan di masyarakat. 

2. Judul : Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi   Pengungkapan Corporate Social Responsibility   Di Indonesia (Studi Empiris Pada Perusahaan Berkategori  High Profile Yang Listing Di Bursa Efek Indonesia).(Volume I Nomor I)
Penulis :  Marzully Nur, Denies Priantinah M.Si.,Akt 
Tujuan Penelitian : Mengetahui pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility.
Kesimpulan Hasil Penelitian :  Profitabilitas yang diproksi dengan ROA tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan ketika perusahaan memiliki tingkat laba yang tinggi, perusahaan (manajemen) menganggap tidak perlu melaporkan hal-hal yang dapat mengganggu informasi tentang sukses keu- angan perusahaan. 
Ukuran perusahaan yang diukur dengan Total Asset berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan semakin besar suatu perusahaan maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar. Untuk mengurangi biaya keagenan tersebut, perusahaan akan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas.
Kepemilikan saham publik  tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan kemungkinan kepemilikan publik pada perusahaan di Indonesia secara umum belum mempedulikan masalah lingkungan dan sosial sebagai isu kritis yang harus secara ekstensif untuk diungkapkan dalam laporan tahunan. Dewan komisaris menunjukkan  pengaruh  yang  signifikan  dan negatif terhadap pengungkapan CSR  alasan yang bisa menjelaskan ini dikarenakan dewan komisaris yang berjumlah kecil akan memiliki efektivitas yang baik terhadap pengawasan manajemen perusahaan. Selain itu, ukuran dewan komisaris yang berjumlah besar juga menjadi kurang efektif karena dominasi anggota dewan komisaris yang mementingkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya sehingga mengesampingkan kepentingan perusahaan.
Leverage yang diproksi dengan DER (Debt Equity Ratio) menunjukkan  pengaruh  yang  signifikan  dan  negatif terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi cenderung mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders. Pengungkapan  media tidak berpengaruh ter- hadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan media lebih berperan sebagai sarana perusahaan bukan sebagai exposure media yang mendorong perusahaan melakukan pengungkapan CSR Profitabiltas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media secara bersama-sama mempengaruhi pengungkapan CSR
3. Judul : Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Tanggung Jawab Lingkungan Pada Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.(Halaman 402-418)
Penulis : Ni Wayan Oktariani, Ni Putu Sri Harta Mimba
Tujuan Penelitian :  Untuk mengetahui pengaruh hutang, profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham asing, komposisi dewan komisaris dan tanggung jawab lingkungan pada pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kesimpulan Hasil Penelitian : Hutang, profitabilitas, tanggung jawab lingkungan berpengaruh signifikan pada
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia periode 2008-2012. Ukuran perusahaan, kepemilikan, saham asing dan komposisi
dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan pada pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012. 
Sumber :
  
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2017/05/tugas-33-pengungkapan-tanggung-jawab.html

TUGAS 3.2 THREE BOTTOM LINE ( 3 DASAR POKOK )

Apa itu triple bottom line?
 
Istilah Triple Bottom Line dikemukakan oleh John Elkington pada tahun 1997 melalui bukunya “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness”. Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dengan istilah economic prosperity, environmental quality dan social justice. Elkington memberi pandangan bahwa jika sebuah perusahaan ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan “3P”. Selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).

1. Profit 
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.
2. People
Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan. Maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. 
3. Planet
Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan memberikan manfaat kepada perusahaan. Sudah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Misalnya, penghijauan lingkungan hidup.
Dalam perjalanannya, konsep People, Profit, Planet telah menjadi hal wajib bagi perusahaan-perusahaan besar. Bahkan semakin banyak perusahaan yang menggunakan konsep People, Profit, Planet bukan hanya sebagai program CSR, namun sebagai model bisnis mereka. The Triple Bottom Line pada dasarnya adalah sebuah sistem pelaporan. Namun, dapat digunakan untuk mendorong perbaikan dalam cara organisasi dampak masyarakat dan lingkungan dengan membantu manajer fokus pada apa yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki semua garis bawah dan menjaga pekerjaan pada agenda mereka. 

 Sumber :

http://seorangfilsufmuda.blogspot.co.id/2013/06/csr-dan-teori-triple-bottom-line.html
http://nandaradisty.blogspot.co.id/2013/01/csr-dan-triple-bottom-lines.html
http://oursolving.blogspot.co.id/2011/09/67-triple-bottom-line.html

TUGAS 3.1 PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN SUKARELA DAN PENGUNGKAPAN WAJIB (MANDAT0RY)

Pengungkapan 
Merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.


Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya.

Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat.

Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini, kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan.
 
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:


1. Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)

Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.

Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.

Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3. Full disclosure (pengungkapan penuh)

Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela. Manfaat dari pengungkapan yang sukarela adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.

Laporan ini berisi panduan mengenai bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.

Karena investor diseluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkate baik di negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun pasar-pasar yang masih berkembang.

Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan serta pengesahan oleh pihak ketiga dapat memperbaiki fungsi pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. Auditor eksternal mencoba untuk memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi dan system pengendalian yang memadai serta memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat pada waktunya.

Meskipun mekanisme ini sangat mempengaruhi praktik yang ada, kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa manfaat dari ketidaksesuaian dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham yang tinggi karena laba yang dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman pidana dan perdata jika ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan.

Beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkapan informasi performa perusahaan secara sukarela. Keuntungannya mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analis keuangan dan investor, meningkatkan likuidias saham dan biaya modal yang lebih rendah. laporan yang paling terkini menyongkong pandangan bahwa perusahaan bisa mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka secara sukarela. Namun, banyak pihak yang mengakui bahwa laporan keuangan dapat menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor luar.

Menurut pendapat penulis karya ilmiah klasik berikut ini komunikasi manajer dengan investor luar ketika tidak sempurna, antara lain ketika :
1.  Manajer memiliki informasi kuat tentang perusahaan mereka,
2.  Insentif manajer tidak sesuai dengan bunga dari semua pemegang saham,
3.  Peraturan akuntansi dan audit tidak sempurna.

Regulasi pengungkapan menentukan keperluan untuk memastikan bahwa pemegang saham menerima informasi lengkap, berkala, dan akurat.
 
2. Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)

Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.




Sumber :

http://budipratiko9.blogspot.co.id/2017/05/tugas-31-pengungkapan-pengungkapan.html