Senin, 17 Oktober 2016

HOBI???


Apasih itu hobi? Hobi itu adalah segala bentuk kegiatan yang kita gemari atau kita sukai. Apakah setiap orang memiliki hobi? Ya, umumnya setiap orang memiliki hobi. Tentunya sebagian besar orang pasti memiliki satu atau lebih kegiatan yang mereka sukai. Hobi berhubungan erat dengan kepribadian kita juga lho... seperti contohnya, orang yang pemberani cenderung memiliki hobi yang penuh tantangan seperti hobi naik gunung, olahraga ektrim dan lain-lain. Dan banyak lagi serangkaian hobi yang bisa menggambarkan karakter kita. Lalu bagaimana dengan hobi saya? Apa saya memiliki hobi? Hehe tentu saja iya. Saya memiliki hobi yang saya gemari sedari kecil. Yaitu menggambar!!!
Dari saya kecil, saya sudah mulai suka menggambar. Pada awalnya saya suka sekali menggambar di tembok rumah. Lama-lama saya menggambar dikertas kecil. Saat saya TK saya tambah suka menggambar karna saya mengenal pensil warna. Saya sangat senang kalau orangtua saya membelikan saya pensil warna baru kala itu. Nah, waktu saya menduduki bangku Sekolah Dasar saya mulai mengikuti ekstrakurikuler menggambar disekolah. Saya pun rajin hadir dan mengikuti ajaran guru menggambar saya. Saat itu juga saya sering mendapatkan nilai yang bagus dan gambar saya sering dipajang di dinding sekolah. Betapa senangnya saya. Dari SD, kemudian SMP, SMA saya juga tetap menggeluti hobi yang sama. Namun semakin dewasa usia saya kala itu, saya sudah jarang menyalurkan hobi saya. Sampai diumur saya yang ke 20 tahun, saya iseng-iseng kembali menggambar. Dan ternyata bakat menggambar saya masih ada. Kemudian entah darimana asalnya saya mulai berfikiran untuk membuat hobi saya bukan sekedar hobi tapi juga hobi yang menghasilkan sesuatu. Saya mulai menggambar dengan serius, saya beri inovasi yang dimana gambar yang saya buat itu bermaknakan sebuah ucapan dari orang kepada orang lain. Seperti contohnya ucapan ulangtahun, hari jadi atau anniversary dan sebagainya. Saya mulai memanfaatkan media sosial yang saya miliki untuk memasarkan produk saya. Dan alhamdulillah, usaha saya membuahkan hasil. Dari mulai teman dan saudara saya menyukai karya saya. Dan karya saya berkembang sedikit demi sedikit.



Usaha saya ini terbilang baru, hampir setahun usaha ini berjalan. Dengan kesibukan yang saya miliki, untungnya saya masih sempat untuk mengerjakan pesanan yang ada. Thirteendoodle, begitu nama usaha ini saya buat. Meskipun usaha saya belum terbilang usaha besar, tapi saya mensyukurinya karena tidak semua orang dapat melakukan apa yang saya lakukan. Walaupun keuntungan yang saya dapatkan belum terbilang besar, tapi setidaknya saya sudah belajar berwirausaha. Dan yang terpenting saya dapat dengan ringan menjalani usaha saya karna saya melakukannya dengan senang hati dimana hobi dan bakat saya yang berperan besar. Semoga saja hobi saya ini bisa terus membawa saya dalam keberkahan dan rezeki yang berlimpah. Aamiin yaRabbalalamiin.


Minggu, 16 Oktober 2016

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Pelanggaran Etika pada Kasus KPMG-Siddharta & Harsono

     September tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar klliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
     Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan pola anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
     Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.

Etika yang Dilanggar
     Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,dan standar teknis, Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan empat prinsip etika akuntan, diantaranya :

Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena terbukti sengaja menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiasati telah menerbiitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KOMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta & Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di Indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.

Kesimpulan
     Dari hasil uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, maka diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar oleh kliennya PT Easman Christensen, selaku anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
     KPMG telah melanggar prinsip intergritas karena tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektifitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


Solusi
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya san tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Perusahaan.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta & Harsono.


http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/04/kasus-kpmg-siddharta-siddharta-harsono.html
http://mustofamanga.blogspot.co.id/2015/04/analisis-kasus-kpmg-siddharta-siddharta.html
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1