Pelanggaran
Etika pada Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar klliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan pola anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih
besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.
Etika yang Dilanggar
Dari
kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan,
perilaku profesional,dan standar teknis, Akuntan Internal KPMG-Siddharta &
Harsono belum sepenuhnya menerapkan empat prinsip etika akuntan, diantaranya :
Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus
bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang
dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono kurang bertanggung
jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan
KPMG-Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik
karena terbukti sengaja menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiasati telah
menerbiitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KOMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi
perusahaan KPMG-Siddharta & Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan
profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak
menjaga integritasnya karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di
Indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak
obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini
akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok
aparat pajak di Indonesia.
Kesimpulan
Dari
hasil uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pihak KPMG telah menyogok aparat
pajak sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, maka diterbitkanlah faktur palsu
untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar oleh kliennya PT Easman
Christensen, selaku anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
KPMG
telah melanggar prinsip intergritas karena tidak memenuhi tanggung jawab
profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG
kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektifitas
karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok
aparat pajak di Indonesia.
Solusi
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan
sebelumnya san tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak
boleh dipertahankan.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Perusahaan.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang
benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk
mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta & Harsono.
http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/04/kasus-kpmg-siddharta-siddharta-harsono.html
http://mustofamanga.blogspot.co.id/2015/04/analisis-kasus-kpmg-siddharta-siddharta.html
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar