Minggu, 16 Oktober 2016

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Pelanggaran Etika pada Kasus KPMG-Siddharta & Harsono

     September tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar klliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
     Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan pola anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
     Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatkan.

Etika yang Dilanggar
     Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,dan standar teknis, Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan empat prinsip etika akuntan, diantaranya :

Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena terbukti sengaja menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiasati telah menerbiitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KOMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta & Harsono.
Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta tidak menjaga integritasnya karena telah melakukan penyogokan aparat pajak di Indonesia.
Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.

Kesimpulan
     Dari hasil uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, maka diterbitkanlah faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar oleh kliennya PT Easman Christensen, selaku anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
     KPMG telah melanggar prinsip intergritas karena tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMG kehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektifitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


Solusi
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya san tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Perusahaan.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta & Harsono.


http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/04/kasus-kpmg-siddharta-siddharta-harsono.html
http://mustofamanga.blogspot.co.id/2015/04/analisis-kasus-kpmg-siddharta-siddharta.html
http://yonayoa.blogspot.co.id/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar