Kasus Koperasi SS
Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan
diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari
Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama
pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan
deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya
Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian
pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai
miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi
koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat
koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan
total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana
perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang
pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi
yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik
Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam,
koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia
dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas
kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang
juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus
tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada
pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik
perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat
dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
- Analisis :
Berdasarkan kasus Koperasi
Sembilan Sejati yang telah di jabarkan diatas, menurut saya kunci utama dalam
kasus ini adalah penggelapan pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi itu
sendiri dan bukan hanya Hendrawan saja seperti yang di tuduhkan. Suatu koperasi
yang besar dijalankan oleh banyak pengurus, maka pemeriksaan pun seharusnya
disertakan oleh seluruh pengurus koperasi tersebut. Sebenarnya ketidak adilan
dalam pemeriksaan ini mungkin dikarenakan kasus Hendrawan saja yang ketahuan
dan menonjol, namun bukan berarti adanya
kasus penggelapan seperti ini hanya berakar pada satu orang saja, melainkan
banyak pihak yang terlibat dan bahkan bisa jadi melebar ke semakin banyaknya
kasus penggelapan yang belum terungkap dalam Koperasi Sembilan Sejati itu
sendiri. Dan menurut saya, pemeriksaan pun harus dilakukan ke sebagian besar
deposan dari koperasi ini berikut seluruh pemberkasan dari awal berdiri nya
koperasi ini sampai dengan terjadinya kasus.
Indonesia adalah negara hukum yang
pastinya semua harus ditangani dengan ketentuan hukum. Karena kasus penggelapan
seperti ini sangat merugikan para deposan lain dengan total ratusan milyar,
tentu bukan uang yang sedikit. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun juga
harus lebih bekerja keras lagi untuk dapat menguak kasus-kasus seperti ini dan
lakukan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku agar jera. Maka segeralah
kasus ini diselesaikan agar tidak membeludaknya deposan yang merasa merugi. Dan
lakukan lah pertanggung jawaban bagi yang sudah dirugikan.