Selasa, 30 Desember 2014

Contoh Kasus Koperasi



  • Kasus Koperasi SS


Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm


  • Analisis :
Berdasarkan kasus Koperasi Sembilan Sejati yang telah di jabarkan diatas, menurut saya kunci utama dalam kasus ini adalah penggelapan pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi itu sendiri dan bukan hanya Hendrawan saja seperti yang di tuduhkan. Suatu koperasi yang besar dijalankan oleh banyak pengurus, maka pemeriksaan pun seharusnya disertakan oleh seluruh pengurus koperasi tersebut. Sebenarnya ketidak adilan dalam pemeriksaan ini mungkin dikarenakan kasus Hendrawan saja yang ketahuan dan menonjol, namun bukan berarti  adanya kasus penggelapan seperti ini hanya berakar pada satu orang saja, melainkan banyak pihak yang terlibat dan bahkan bisa jadi melebar ke semakin banyaknya kasus penggelapan yang belum terungkap dalam Koperasi Sembilan Sejati itu sendiri. Dan menurut saya, pemeriksaan pun harus dilakukan ke sebagian besar deposan dari koperasi ini berikut seluruh pemberkasan dari awal berdiri nya koperasi ini sampai dengan terjadinya kasus.
Indonesia adalah negara hukum yang pastinya semua harus ditangani dengan ketentuan hukum. Karena kasus penggelapan seperti ini sangat merugikan para deposan lain dengan total ratusan milyar, tentu bukan uang yang sedikit. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun juga harus lebih bekerja keras lagi untuk dapat menguak kasus-kasus seperti ini dan lakukan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku agar jera. Maka segeralah kasus ini diselesaikan agar tidak membeludaknya deposan yang merasa merugi. Dan lakukan lah pertanggung jawaban bagi yang sudah dirugikan.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar