TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
NAMA :
WINDA MERYETA PONSI
NPM :
29213324
KELAS :
2EB24
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB IV
HUKUM PERIKATAN
A.
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan
harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai
kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan
Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
B. DASAR HUKUM
PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
● Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata - Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
C. HUBUNGAN
PERIKATAN DAN PERJANJIAN
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak
yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.Pihak yang berhak menuntut
sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang
berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.Perhubungan
antara dua orang atau dua pihak tadi adalah suatu perhubungan hukum, yang
berarti hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang.
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang
lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang
dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua
orang yang membuatnya.
Jadi
hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu
menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Suatu
perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk
melakukan sesuatu. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada
perjanjian atau persetujuan tertulis.
D. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan
Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan
adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan
dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh
undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu
perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan
utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut
ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau
Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua
macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
BAB V
HUKUM
PEERJANJIAN
A.
STANDAR KONTRAK
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana
satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang
kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian
harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan
hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan
sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri
satu sama lain.
STANDAR KONTRAK
Pengertian
Adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan) perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) is one
in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has
no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the
transaction.
Perjanjian baku adalah
perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup
perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui
dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk
melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan,
biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu
umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
B.
JENIS-JENIS PERJANJIAN
Adapun
perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan
kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.
Perjanjian
Sepihak
Perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak
pada hak lain. Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya
bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian
pinjam pakai
2.
Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.
Jadi pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut
suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian
jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa[1][1]
Perjanijian timbal
balik dibagi dua,yaitu:
a. Perjanjian
timbal balik sempurna
b. Perjanjian
timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal
balik tidak sempurna senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu
pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya
prestasi yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa
wajib untuk melaksanakan pesan yang
dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan
kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya
atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus
menggantikannya.[2][2]
Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini
didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak
lainnya.
1.
Perjanjian
Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam
pakai
2.
Perjanjian
Asas Beban
Perjanjian asas beban
adalah perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra
prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
hukum.
Misalnya saja A
menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda
tertentu pula kepada A.[3][3]
C.
SYARAT-SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN
1. Adanya kesepakatan kedua belah
pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah,
kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok
dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum,
adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah
dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi
laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah
KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam
suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu
sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
D. PEMBATALALAN DAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1)Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
E.
WANPRESTASI
Pengertian
Wanprestasi:
- Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
- Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
- Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
- Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
- Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan
debitur wanprestasi:
- Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
- Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi Peringatan:
- Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
- Dasar teguran;
- Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru
sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi
adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini
diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat
Hukum bagi Debitur yang Wanprestasi:
Akibat hukum dari debitur
yang telah melakukan wanprestasi
adalah hukuman atau sanksi berupa:
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
- Pembatalan perjanjian;
- Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus
menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276
KUHPerdata):
- Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
- Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
- Membayar ganti rugi;
- Membatalkan perjanjian; dan
- Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat
dituntut:
- Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
– Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang
nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
– Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan
kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
– Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang
sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
- Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
- Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
- Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
- Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
BAB VI
HUKUM DAGANG
A.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan Hukum Dagang
dan Hukum Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan.Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus).
Dalam hubungannya
dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan
erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPerdata. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikofifikasikan:
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang
yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
B.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Sebelum tahun 1938
hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis dikodifikasi
KUHD
KUHP
Perkembangan hukum
dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di
Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan
telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak
dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan
maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang
disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan
hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas
dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD,
yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas
konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS
Indonesia berasal dari KUHS Nederland pada 31 Desember 1830.
C.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEBANTU PENGUSAHA
Pengusaha
Pengusaha yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkan memberikan upah.
Pembantu-pembantu Dalam Perusahaan
Ada 2 (dua) jenis pembantu pengusaha, yaitu :
1. Pembantu-pembantu pengusaha dalam perusahaan, misalnya :
a. Pelayan Toko, yaitu semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko : (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dll.
b. Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas & memperbanyak perjanjian-perjanjian jual-beli antara pengusaha dengan pihak ketiga.
c. Pengurus filial, yaitu petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d. Pemegang prokurasi, yaitu pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil dari pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat memiliki kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua setelah manajer.
e. Pimpinan perusahaan, yaitu pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan yang mengemudikan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya perusahaan.. Dia sering disebut direktur utama.
2. Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan, :
a. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini memiliki hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim ataupun mengenai segala macam persoalan hukum di luar hakim.
c. Notaris adalah pembantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
d. Makelar, yaitu orang perantara yang menghubungkan antara pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian. Dalam Psl 64 KUHD disebutkan mengenai berbagai macam pekerjaan itu seperti perjanjian jual-beli barang dagangan, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep, dan surat-surat berharga lainnya.
e. Komisioner, yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain (Psl 76 KUHD).
C. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Dalam Perusahaan, bersifat campuran yaitu :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt).
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792 KUH Pdt.
D. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Di Luar Perusahaan
1. Agen Perusahaan dengan Pengusahan
Bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala.
Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha.
Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI, Buku III, Psl 1792 -1819 KUH Pdt.
2. Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
Dasar hukum pengaturan makelar diatur dalam KUHD, Buku I, Psl 62 – 72.
Menurut Psl 62 KUHD.
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam Psl 64, dengan mendapatkan upah atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia memiliki sesuatu hubungan bersifat tidak tetap.
Pengusaha yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkan memberikan upah.
Pembantu-pembantu Dalam Perusahaan
Ada 2 (dua) jenis pembantu pengusaha, yaitu :
1. Pembantu-pembantu pengusaha dalam perusahaan, misalnya :
a. Pelayan Toko, yaitu semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko : (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dll.
b. Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas & memperbanyak perjanjian-perjanjian jual-beli antara pengusaha dengan pihak ketiga.
c. Pengurus filial, yaitu petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d. Pemegang prokurasi, yaitu pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil dari pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat memiliki kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua setelah manajer.
e. Pimpinan perusahaan, yaitu pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan yang mengemudikan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya perusahaan.. Dia sering disebut direktur utama.
2. Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan, :
a. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini memiliki hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim ataupun mengenai segala macam persoalan hukum di luar hakim.
c. Notaris adalah pembantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
d. Makelar, yaitu orang perantara yang menghubungkan antara pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian. Dalam Psl 64 KUHD disebutkan mengenai berbagai macam pekerjaan itu seperti perjanjian jual-beli barang dagangan, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep, dan surat-surat berharga lainnya.
e. Komisioner, yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain (Psl 76 KUHD).
C. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Dalam Perusahaan, bersifat campuran yaitu :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt).
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792 KUH Pdt.
D. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Di Luar Perusahaan
1. Agen Perusahaan dengan Pengusahan
Bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala.
Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha.
Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI, Buku III, Psl 1792 -1819 KUH Pdt.
2. Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
Dasar hukum pengaturan makelar diatur dalam KUHD, Buku I, Psl 62 – 72.
Menurut Psl 62 KUHD.
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam Psl 64, dengan mendapatkan upah atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia memiliki sesuatu hubungan bersifat tidak tetap.
D.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEGUSAHA
Mengingat segala hal yang dibahas oleh
H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum
indonesia,Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas mengenai pengusaha. Dengan
Kata lain hemat kami,pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni
Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.Oleh Karena
Itu Kewajiban Pengusaha Dapat Kita Lihat dari 2 Hubungan Hukum tersebut.
a)Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum
Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah
sbb:
· Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian
perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha)
Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan
Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
· Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan
Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
· Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya)
yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
)
· Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk
tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari
tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing
dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU
Ketenagakerjaan)
· Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap
tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
· Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing
wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja
nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
· Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67
ayat 1UU No 13 tahun 2003)
· Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan
antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja
antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
· Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu
kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti
Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
· Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya
Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal
80 UU Ketenag kerjaan )
· Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang
melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya
(Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2)
Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
· Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang
mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal
108 (1) UU Ketenagakerjaan .
· Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi
serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh .
· Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU
Ketenaga kerjaan)
· Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib
kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU
ketenagakerjaan)
· Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang
berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan
pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga
pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.
(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
· Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat
(5),
uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan
pasal 156 ayat (4)
· Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan)
· Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan )
· Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal
33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
b) Kewajiban pengusaha yang timbul akibat hubungan
pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di lihat dalam pasal 1729 KUH
Perdata.
Disitu di sebutkan pengusah merupakan pemberi
kuasa,sedangkan si manajer merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan
diri untuk melaksanakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa
menguatkan diri untuk memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang
kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto,hal 45)
DAFTAR PUSTAKA
- http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
- http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
- http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar