NAMA KELOMPOK :
DEBBY CHINTYA ARISNA P 22213085
NANA NURDIANA 26213316
RIMA NURUL OKTAVIANI 27213711
RIZUNA MARLIA 28213030
WINDA MERYETA P 29213324
Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
ABSTRAK
“Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”. Kata Kunci : Peran. UKM. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu
digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena
sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam
kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKMhadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan
salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali
terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas
bahwa Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dapat diperhitungkan.
Pendahuluan
Krisis
ekonomi merupakan musibah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang
melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban bukan berakar pada masalah
karena kelemahan pada sektor moneter dan keuangan saja, melainkan pada
tidak kuatnya struktur sektor ekonomi di riel dalam menghadapi gejolak
dari luar atau gejolak dari dalam. Sebelum krisis prioritas industri
pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industri hulu namun
mengabaikan industri hilir. Ada semacam statement bahwa kalau industri
hulu terbangun maka industri hilir akan mengikuti. Namun dalam
kenyataanya pemerintah mengabaikan konsep membangun industri hilir yang
dapat dilaksanakan.
Sementara
itu industri-industri besar yang terbangun tetap rawan gejolak luar
tersebut tidak memiliki suatu keterkaitan yang kuat baik kebelakang
penyediaan input maupun kedepan. Terlambatnya dipromosikan UKM dalam
program membangun industri hilir dan pemihakan pemerintah terhadap
pengembangan usaha besar berakibat peran yang menonjol pada usaha besar.
Dengan terlambatnya dipromosikan industri hilir terjadi kepincangan
yang cukup parah ketika krisis asia melanda ekonomi. Ketika terjadi
krisis industri besar mengahadapi masalah serius sedangkan UKM bekerja
menurut ritme keunggulannya. Dua pola pertumbuhan industri berbeda
karena antara lain mengunakan bahan baku bersumber dari dalam negeri,
pemakaian tenaga kerja dengan upah yang rendah dan relatif cepat
bergerak kearah penyesuaian pemakaian bahan baku dan berorientasi pasar.
Ketiga
faktor diatas menempatkan UKM disalah satu pihak mampu menunjukkan diri
menjadi usaha yang memiliki keunggulam daya saing dan dinamika dalam
pertumbuhan ekonomi bahkan para ahli melihat kenyataan dan berpendapat
bahwa proses pemulihan ekonomi yang ditunjang oleh meningkatnya peran
UKM secara signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan terpisahnya
faktor pengerak UKM dari industri besar merupakan suatu kerapuhan dalam
struktur industri yang ada sekarang. Hal ini menjadi bukti atas potensi
UKM dalam pemulihan krisis ekonomi, yang muncul akibat kemampuannya
untuk secara cepat mengubah dan mengalihkan pasar input outputnya dari
input yang mahal ke yang secara relatif lebih murah. Hal inilah
menunjukkan bahwa selain sebagai penangkal krisis juga memiliki peran
yang sangat strategis dalam ekonomi suatu negara.
Pada
pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa
sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini
dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya
yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan
semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan
menengah (UKM) di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan
ekonomi yang terbesar dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap
tenaga kerja. Begitu pula dengan kondisi yang ada di Indonesia, meskipun
dalam ukuran sumbangan terhadap PDB belum cukup tinggi, sektor ini
dapat tetap menjadi tumpuan bagi stabilitas ekonomi nasional. Sehingga
perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat
Indonesia.
Pembahasan
Usaha
Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk
memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan
mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang.
Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan
bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara
komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut
Departemen Perindustrian (1993) UKM didefinisikan sebagai perusahaan
yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset
tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan).
Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih
mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha
kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala
menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
· Manajemen
berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara
pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola
dalam UKM.
· Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
· Daerah
operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki
orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
· Ukuran
perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana
prasarana yang kecil. Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan
jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub
kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang
tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria
entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
- Livelihood Activities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar
- Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar
- Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprises : Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua
UKM Kebal Terhadap Krisis
Usaha
Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian
Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja
yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor
UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan
ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi
Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya
ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.
Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober
2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu
survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak
banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga,
menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006,
jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha
di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai
54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%.
Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga
eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung
dengan pembeli/importir di luar negeri.
Kualitas
jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi.
Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam
pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah.
Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan
teknologi yang terjadi.
Usaha
kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dalam
membangun perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di
Indonesia. Usaha mikro kecil menengah menjadi salah satu prioritas
dalam agenda pembangunan di Indonesia hal ini terbukti dari bertahannya
sektor UKM saat terjadi krisis hebat tahun1998, bila dibandingkan dengan
sektor lain yang lebih besar justru tidak mampu bertahan dengan adanya
krisis.
Pada
masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan
mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan
andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan
kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang
menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi
kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas
utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan
mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai
gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7
persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi
kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta
mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja (Kompas).
Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian.
Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan
barulah muncul belakangan ini saja.
Dilihat
dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan
perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat
menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga
dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala
menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang
bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM.
Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan
kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu
dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam
naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek
bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
Dapat
dilihat dari statistik yang dikeluarkan oleh UKM, bahwa 5 sektor yang
memiliki porsi terbesar adalah UKM yang terkait dengan industri makanan
dan minuman. Sektor ini membentuk rantai makanan yang berupa input bahan
baku dan output jadi makanan dan minuman. Industri Pertanian,
Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang bahan baku untuk
pembuatan makanan dan minuman, sementara Industri Perdagangan, Hotel,
dan Restoran menjual makanan dan minuman jadi hasil pengolahan dari
industri sebelumnya. Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan minuman
memiliki proporsi unit usaha UKM lebih dari 80%.
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah
· Sebagian
besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas
permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan
rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang
yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak
berpengaruh pada permintaan.
· Sebagian
besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan
sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi
sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut
terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat
bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan
dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
· UKM
mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM
mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM
mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan
keluar-masuk tidak ada.
· Reformasi
menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu
dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan
baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi
karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya
tidak terlalu besar.
· Dengan
adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal
banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut
memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala
kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Mudradjad
Kuncoro mengatakan bahwa dua langkah strategis yang bisa diusulkan
untuk pengembangan sektor UKM, yaitu demand pull strategy dan supply
push strategy. Demand pull strategy mencakup strategi perkuatan sisi
permintaan, yang bisa dilakukan dengan perbaikan iklim bisnis,
fasilitasi mendapatkan HAKI (paten), fasilitasi pemasaran domestik dan
luar negeri, dan menyediakan peluang pasar. Langkah strategis lainnya
adalah supply push strategy yang mencakup strategi pendorong sisi
penawaran. Ini bisa dilakukan dengan ketersediaan bahan baku, dukungan
permodalan, bantuan teknologi/ mesin/alat, dan peningkatan kemampuan
SDM.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan
UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari
besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif
netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor
perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor
yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil,
kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan
bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada
masa akan datang.
Dari
aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki
kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri
pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti
ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara
sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap
tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan
ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi
terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja
dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor
industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar
360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar
daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM
memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan
UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar
juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi
terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total
keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya
memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional.
Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha
besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk
dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan
tenaga kerja (pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah
satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan
UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait
dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha
Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul
setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian
ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di
dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa
diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak
adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya,
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap
pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan
UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU
Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya.
Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam
pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan
perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan
isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia
mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi
dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas
(yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat
digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan
melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa
dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas
(khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah,
ternyata pemerintah memilih perlindungan. Mungkin kita akan memberikan
interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif
hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar
pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan
peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan
koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi
UKM dan koperasi.
Secara
umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat
pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak
ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan
pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa
agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan
usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang
terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai
berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui
persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai
perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas.
Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau
monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang
kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu
dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan
UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM
juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM
jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada
tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan
menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal
pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar
dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya
terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil
sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga
meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30%
ditahun 2005.
Berdasarkan
distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode
2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri
pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian,
peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang
terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti
oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir
adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha
menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri
pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 – 2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai (Milyar RP)
| |||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
| ||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
| ||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
| ||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
| ||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
| ||
Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( ) : Persentase terhadap total
UK : Usaha Kecil
UM : Usaha Menengah
UKM : Usaha Kecil Menengah
UB : Usaha Besar
Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan
UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan
ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam
upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran
UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu
diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada
industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang
lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa
memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi
swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat
dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun
APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu,
untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta
asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai
kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur,
kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak.
Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi
pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan
(hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya
lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal
berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak
perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan
untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang
selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah
dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penutup
Peran
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti
menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi
tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang,
Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara.
Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan
industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur
ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau
stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM
betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian
nasional. Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia semakin
optimal. Serta Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya
mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang
tinggi dalam peranan upaya untuk mewujudkan pemerataan pendapatan.
Daftar Rujukan
Biro Pusat Statistik (BPS)
Ahmad Hisyam As’ari
Departemen Perindustrian (1993)
Harian Kompas
Harian Bisnis Indonesia (21 Oktober 2008)
UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
UU Persaingan Usaha Tahun 1999
MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar